JCCNetwork.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritisi keputusan Firli Bahuri yang terlambat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terlambat sebenarnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Firli, kata Sahroni, seharusnya sudah mengambil langkah mundur sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu dianggap sebagai tindakan yang paling tepat.
“Seharusnya memang demikian, mengundurkan diri dari sejak menjadi tersangka, sebenarnya itu lebih baik,” ucapnya.
Meski demikian, Sahroni mencoba memahami sikap Firli yang sejalan dengan kebiasaan beberapa pejabat di Indonesia.
“Tapi pejabat di Indonesia beda-beda gayanya. Ada yang langsung mundur, ada yang menunggu keputusan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua KPK. Surat pengunduran dirinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Keputusan Firli untuk mundur diduga terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengunduran diri tersebut juga dilakukan di tengah sidang dugaan pelanggaran etik.
“Saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan (jabatan). Suratnya (pengunduran diri) tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada presiden melalui menteri sekretaris negara,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).









