Polres Malang Tetapkan 10 Tersangka yang Terlibat 18 Kasus Kriminal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, berhasil mengungkap 18 kasus kriminal berat, yang melibatkan pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini dilakukan pada periode 11-27 November 2023. Ada 18 kasus dengan sepuluh orang tersangka,” kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (27/11/2023).

- Advertisement -

Wisnu menjelaskan bahwa dari sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap, lima di antaranya terlibat dalam kasus curanmor, dua dalam penadahan kendaraan bermotor curian, dan tiga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Salah satu tersangka pencurian kendaraan bermotor, berinisial KNA (30 tahun), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang beraksi pada lima lokasi,” katanya.

Wisnu menyebut bahwa empat tersangka lain yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor itu berinisial W (39) warga Kecamatan Gedangan, R (49) Kecamatan Pagelaran, ETW (35) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan SA (23) Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

- Advertisement -

Tersangka kasus penadah kendaraan hasil curian tersebut adalah S (51) warga Kecamatan Pagelaran dan S (45) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan, yakni AW (30) warga Kecamatan Dampit, AF (22) warga Kecamatan dampit, Kabupaten Malang, dan S (37) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan, yakni AW (30) warga Kecamatan Dampit, AF (22) warga Kecamatan dampit, Kabupaten Malang, dan S (37) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Dari pengungkapan tersebut, ada belasan kendaraan roda dua yang disita petugas,” katanya.

Tersangka curat dan curanmor dibebankan dalam Pasal 363 KUHP Ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan para penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Guru Honorer Dipastikan Tak Kena PHK

JCCNetwork.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan ribu guru non aparatur sipil negara...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER