JCCNetwork.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Fatwa Haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Pasalnya, MUI hanya mengharamkan tindakan mendukung agresi Israel di Palestina.
Seperti diketahui, belakangan beredar nama-nama perusahaan yang dianggap pro Israel. Tak sedikit perusahaan tersebut mengeluhkan sistem produksi yang anjlok imbas dari aksi boikot tersebut.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel,” kata Anwar Abbas dikutip, JCCNetwork.id, Kamis (16/11/2023).
Ketua MUI itu menegaskan bahwa apabila ada perusahaan di dalam negeri yang mendukung tindakan agresi Israel, maka ummat Islam wajib mengingatkan bahwa tindakan itu salah.
Sebab, lanjut dia, mendukung penjajahan adalah satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama dan bertentangan dengan konstitusi negara.
“Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, di mana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,” tegas Anwar.
Pun demikian, ia mengimbau seluruh ummat islam di indonesia agar mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka.
Adapun salah satu caranya adalah dengan sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka,” tandasnya.
























