JCCNetwork.id- Panggung sidang gugatan praperadilan yang mempertanyakan validitas penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (14/11/2023) kemarin.
Dalam putusan yang diumumkan, hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh SYL. Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono, menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas di PN Jakarta Selatan.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Hakim Alimin menilai bahwa penetapan tersangka SYL oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah menurut norma hukum yang berlaku.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon,” kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh SYL tidak memiliki dasar yang kuat. Hakim menolak segala eksepsi yang diajukan oleh pemohon dalam sidang tersebut.
Perlu diketahui, SYL membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai respons terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Dalam gugatannya, SYL memohon agar hakim menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.




