JCCNetwork.id- JCCNetwork.id – Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Depok, di mana seorang ibu berinisial RAD (41) tega menjual anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP kepada seorang pria asal Mesir berinisial T. Dalam perbuatan yang sangat keji, korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pria tersebut, sedangkan ibunya menerima imbalan sebesar Rp3 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa RAD terjerat dalam pinjaman online dan kemudian memanfaatkan anaknya dengan dalih membantu orangtuanya dalam masalah finansial.
“Menurut pengakuannya (RAD) terjerat pinjaman online, jadi bujuk anaknya dengan dalih bantu orang tua. Katanya hampir Rp100 juta,” kata Hadi, dikutip Senin (13/11/2023)
Peristiwa tragis ini berawal ketika korban diajak oleh ibunya ke Apartemen Trans Studio Cibubur untuk bertemu dengan T pada malam hari. Di sana, korban dipaksa oleh T untuk melakukan perbuatan keji tersebut, meskipun korban dengan keras mencoba menolak.
Atas peristiwa keji ini, paman korban melaporkan peristiwa tersebut pada 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan LP/B/2429/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“RAD kenal pelaku di tempat fitnes di Jakarta, dimana RAD kerja sebagai cleaning service,” jelas Hadi.
Lebih lanjut, Kompol Hadi Kristanto menyebutkan bahwa pemerkosaan tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali, dua kali di Jakarta dan sekali di Depok.
Atas perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.



