JCCNetwork.id- Hari ini, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga sipil Aceh, Imam Masykur, hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang mereka adalah pembacaan dakwaan.
Ketiga prajurit TNI ini adalah Praka RM dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD serta Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh. Proses persidangan militer terhadap ketiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum, sesuai dengan UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Imam Masykur, seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di sebuah toko kosmetik di Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, adalah korban penculikan pada 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, para pelaku yang mengaku sebagai polisi menculik Imam dan menyatakan bahwa dia terlibat dalam perdagangan obat-obatan ilegal, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Saat diculik dan disiksa, Imam meminta uang tebusan senilai Rp50 juta kepada keluarganya. Rekaman suara Imam saat meminta uang tebusan dan video penyiksaan oleh para pelaku sempat tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan Imam ke Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.











