JCCNetwork.id– Kasus perampokan dan penyekapan yang dilakukan tiga pelaku di minimarket Alfamart, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 6 Oktober 2023 adalah otak dari mantan pegawai yang bekerja di tempat tersebut.
“Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (26/10/2023).
Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah amankan LR (24) dan RBP (24) sedangkan satu pelaku tengah diburu.
Tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP diringkus pada Senin (16/10/2023) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
Menurut hasil pemeriksaan kedua tersangka, RBP berstatus mantan karyawan Alfamart yang dirampok tersebut, sehingga sudah paham situasi dan kondisi minimarket.
Kronologi perampokan bermula saat Alfamart akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.
Pelaku langsung mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.
Kemudian RBP merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti.
“Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, tetapi otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP,” ucapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dibebankan dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.



