JCCNetwork.id– Dua warga Poncosari, Srandakan, Bantul, inisial N (42) dan I (46) diciduk Tim Polres Bantul akibat diduga sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan yang telah memakan korban jiwa.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi jika miras oplosan tersebut didapat dari dua warga asal Poncosari, Bantul.
“Petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras tersebut didapat dari N alias Kenur dan I alias Kandar,” kata Jeffry, Jumat (13/10/2023).
Jeffry menyampaikan bahwa, kedua terduga pelaku ini bertugas memproduksi sekaligus menjual miras oplosan tersebut.
“Selanjutnya terhadap N alias Kenur dan I alias Kandar tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” ucap Jeffry.
Dari hasil penangkapan N dan I, Tim Polres Bantul telah mengamankan berbagai barang bukti berupa 3 unit ponsel merek Vivo Y12, Xiaomi Redmi A1 dan Xiaomi Redmi 6A. Serta sebuah botol yang diduga minuman beralkohol dan satu botol diduga sisa minuman beralkohol.
Menurut keterangan terduga pelaku N, kata Jeffry, miras oplosan itu hasil pencampuran air dengan alkohol yang dibeli dari seorang di Kota Yogyakarta.
“Keterangan yg didapatkan dari N, bahan alkohol tambah air. Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Jogja Kota,” tandasnya.
Sebelumnya, ada lima orang korban yang meninggal dunia karena menkonsumsi miras di Kabupaten Bantul. Korban dengan inisial AS, 43 warga Palbapang, Bantul dan KS, 30, warga Wijirejo, Pandak. Kemudian tiga korban lainnya dari Kapanewon Srandakan yakni Y, 39; S, 44, serta M, 43.
Di Kabupaten Kulonprogo ada pula dua korban yakni AA, 34, warga Lendah serta KP, 35, warga Panjatan yang juga meninggal karena mengkonsumsi miras.



