JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, merespons kabar Mahkamah Konstitusi (MK), bakal memutuskan soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang.
Ia mengklaim KPU memiliki cukup waktu untuk mengadaptasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berubah dalam putusan MK.
“Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR,” kata Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa PKPU yang telah ada terkait pemilu sudah sah. Ia telah menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 9 Oktober 2023, sehingga peraturan itu sebenarnya telah sah sejak ditandatangani olehnya.
“Saya sudah tandatangani peraturan KPU itu pada hari Senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah,” tandasny.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan dianggap sah setelah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang. Dalam konteks ini, sebagai peraturan KPU, yang berwenang untuk menandatangani adalah Ketua KPU.
“Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham, nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat ke sini hari ini tadi, belum ada informasi dinomori atau diundangkan,” tutupnya.



