Terkait Perselisihan Lahan Ex HGB No.1 Grobogan, CIC Minta Bareskrim Polri Jalankan Rekomendasi KemenkoPolhukam

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee  (DPP  CIC) mempertanyakan lambatnya proses hukum yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal ini terkait perkara perselisihan antara PT. Azam Anugerah Abadi dan PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dalam pengelolaan lahan milik negara ex HGB No.1 lahan milik negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.

- Advertisement -

Dari perselisihan tersebut, PT Azam Anugerah Abadi telah membuat dua laporan polisi yang menyangkut adanya dugaan  tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyampaikan tindak tanduk yang dilakukan PT ALIB telah sangat merugikan berbagai pihak. Selain, PT Azam Anugerah Abadi, PT ALIB juga telah merugikan keuangan negara.

“PT ALIB telah menikmati uang pembangunan sutet yang berada di atas lahan tersebut,” kata Bambang, kepada awak media di Bareskrim Polri, Selasa, (19/09/2023).

- Advertisement -

Terkait kerugian negara tersebut, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri lanjut Bambang, sejatinya tinggal menlanjutikan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Kemenko Polhukam.

Dari pemeriksaan tim saber pungli, dinyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik yang selanjutnya dapat dilanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kenapa jalan ditempat kasus yang sudah ada rekomendasi tersebut. Bukankah penyidik Tipikor Bareskrim telah dipermudah pekerjaannya,” tanyanya.

Seharusnya, penyidik Tipikor Bareskrim Polri beber Bambang, sudah bisa menetapkan status tersangka terhadap komisaris PT ALIB dan Kepala Desa tersebut. Hal ini tentu berdasarkan peran yang dilakukan dalam merugikan keuangan negara.

“Panggil dong mereka untuk diperiksa dan tetapkan sebagai tersangka dengan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.

Adapun laporan yang terkait pemalsuan dokumen, Raden Bambang juga meminta penanganan yang lebih cepat. Hal ini untuk terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

“Saya memaklumi prosedur dan birokrasi ketika membuat laporan polisi hingga dilakukannya penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan status seseorang dalam kasus yang dilaporkan. Tapi, saya mohon dalam laporan pemalsuan dokumen terkait lahan  ex HGB No.1 ini segera ditangani,” ucapnya.

Untuk itu, DPP CIC timpal Bambang, akan selalu menunjukan konsistensinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.  Bahkan pihaknya sebit Bambang, akan selalu mempertanyakan  penanganan kasus ini hingga tegakkan rasa keadilan,

“Ketika DPP CIC mendapatkan permohonan pengawalan penyelesaian kasus ini dari PT Azam Anugerah Abadi pada 2016 lalu, maka sejak itu pun kita terus melakukan pendampingan sampai adanya keadilan,”tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tak Bisa Lagi Pakai Data Palsu, Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah

JCCNetwork.id- Mulai 1 Juli 2026, membeli kartu SIM baru di Indonesia tidak lagi sesederhana memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Pemerintah akan menerapkan registrasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER