JCCNetwork.id- Dua tersangka, yang dikenal sebagai Si Kembar Rihana dan Rihani dalam kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, telah memasuki tahap pelimpahan kedua di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Kamis 31 Agustus 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Teuku dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Menurut Kasie TPUL Kejati Banten Teuku, rekam medis dan psikologis kedua tersangka selama penahanan di Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan baik dan tidak memiliki masalah mental.
“Psikologisnya tadi sehat. Kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus,” tutupnya.












