JCCNetwork.id- Pengamat politik Rocky Gerung kini harus menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ini bertujuan agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara atau narasumber di berbagai forum publik.
Latar belakang gugatan David Tobing ini bermula dari kekecewaannya terhadap Rocky Gerung yang dianggapnya telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terhadap Rocky Gerung diajukan oleh David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, David Tobing mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu permohonan utamanya adalah agar Rocky Gerung dilarang mengucapkan kalimat yang dianggap menghina Jokowi.
“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian bunyi salah satu permohonan David Tobing dikutip.
Selain itu, David Tobing juga meminta agar hakim memutuskan agar Rocky Gerung tidak dapat menjadi narasumber atau pembicara di berbagai platform media, termasuk televisi, radio, seminar, dan media sosial. Permohonan ini bahkan mencakup larangan tersebut untuk seumur hidup Rocky Gerung.
“Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup,” ujar David Tobing dalam gugatannya.



