Residivis Beraksi Kembali Cabuli Anak-Anak di Karawang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang residivis berinisial AW (58) kembali tersangkut kasus pencabulan, setelah sebelumnya pernah divonis penjara dalam hal serupa. Kali ini ia melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban di Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.

Beberapa korban yang sudah teridentifikasi berusia di bawah umur, yakni paling kecil umur 7 tahun sampai 12 tahun.

- Advertisement -

“Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang dan saat ini sudah ada lima anak yang melapor sebagai korban dengan usia bervariasi antara 7 hingga 12 tahun,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (19/8/2023),

Modus operandi tersangka adalah dengan menjebak korban menggunakan iming-iming permen dan uang. Pelaku mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua. Kemudian mengajak mereka ke tempat yang sepi.

“Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orang tuanya saat situasi rumah sedang sepi,” jelasnya.

- Advertisement -

Tersangka telah ditangkap oleh polisi beberapa hari yang lalu, dan barang bukti seperti pakaian anak-anak, buku tulis, dan pensil sebagai iming-iming hadiah kepada para korban telah disita.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku adalah seorang residivis kambuhan, sebelumnya dipenjara dalam kasus serupa dengan tiga korban lainnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polri Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Seluruh Indonesia, Libatkan UMKM dan Masyarakat

JCCNetwork.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER