Sambo Lolos Hukuman Mati, Begini Reaksi Mahfud MD

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah mencapai tahap final. Sehingga perlu digaris bawahi, pertimbangan hukum yang komprehensif telah terpenuhi, menandakan proses kasasi tersebut telah mencapai titik akhir.

Hal tersebut disampaikan, Menko Polhukam Mahfud MD, pada Rabu (9/8/2023).

- Advertisement -

“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, tak ada lagi upaya hukum yang dapat diambil oleh jaksa maupun pemerintah setelah MA merubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Namun, ia tegaskan, dalam konteks hukum Indonesia, upaya peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan oleh terpidana

- Advertisement -

 

“Misalnya, negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, pengajuan PK oleh terpidana harus didasari oleh novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya dalam persidangan.

 

“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ungkap Mahfud.

 

Sementara itu, Mahfud MD minta, semua pihak mengawasi dan mengawal dengan ketat putusan MA ini, guna menghindari adanya manipulasi hukum yang dapat memengaruhi vonis Ferdy Sambo yang kini telah menjadi keputusan hukum tetap atau inkrah.

 

“Semoga tidak ada kongkalikong permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” harapnya.

 

Ia juga mengingatkan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku. Sebab remisi selalu berkaitan dengan persentase dan lama masa hukuman yang dapat dikurangi, namun dalam hukuman seumur hidup, hal ini tidak relevan.

 

“Maka jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” ucapnya.

 

Meski demikian,ia menyebut, pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup masih bisa ditempuh melalui permohonan grasi dengan syarat yang tegas, yaitu pengakuan kesalahan.

“Wajib mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” tandasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER