JCCNetwork.id – Seorang pendeta berinisial CHMP, yang berada dalam barisan saf salat di Ma’had Al-Zaytun penuhi pemeriksaan Bareskrim Polri. Hal terkait dengan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dukutip.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan saksi ahli di Jakarta.
Baik dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI,” kata Ramadhan.
Selain itu, Panji Gumilang sebelumnya telah dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Namun, pengembangan kasus ini mengungkap adanya dugaan pidana baru, yaitu penyebaran berita bohong.
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa Panji Gumilang juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan pengungkapan Menkopolhukam, Mahfud MD.



