Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Dipolisikan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama.

Panji Gumilang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.

- Advertisement -

“Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain,” kata Ihsan Tanjung dari DPP FAPP.

Ikhsan mengatakan, ada banyak hal yang dinilai sangat kontroversial yang diduga dilakukan oleh pengasuh ponpes Al Zaytun tersebut. Pasalnya, perbuatan Panji Gumilang mengarah kepada penistaan agama.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam surat keputusannya mengatakan ajaran Panji Gumilang dianggap sesat.

- Advertisement -

“Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat. Maka, sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,” tegas Ihsan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan ponpes Al Zaytun untuk segera terbuka dan koperatif melakukan komunikasi dan dialog terkait informasi yang berkembang.

Hal itu, pihaknya maksudkan agar masalah yang di alami pondok pesantren tersebut menjadi jelas dan tidak berujung fitnah belaka.

“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Telur Rp29.900, Cabai Rawit Melambung

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER