‘Meletup’ Perkomhan Vs Mahfud Md, Saling Gugat Gegara Komentari Putusan Pengadilan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menko Polhukam Mahfud Md merasa heran dengan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Tepatnya saat ia mengomentari putusan pengadilan terkait gugatan Partai PRIMA.

“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

- Advertisement -

Mahfud Md menjelaskan bahwa  putusan PN Jakpus itu salah tempat alias salah kamar. Hal itulah yang membuatnya ikut berkomentar.

Bahkan banyak pihak lain juga ikut mengomentari putusan PN Jakpus, oleh sebab itu ia heran hanya dirinya yang digugat.

“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” sambung Mahfud Md.

- Advertisement -

Atas dasar itulah, Mahfud menggugat balik Perkomhan senilai Rp5 miliar.

Sebelumnya,  Perkomhan menggugat Mahfud Md sebesar Rp1,02 miliar. Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Imunisasi Tekan Kasus Campak di Sumsel

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan kondisi penyebaran campak di wilayahnya telah terkendali setelah tidak ditemukan lagi kasus positif sejak Mei 2026. Dengan perkembangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER