Bongkar Kasus Penipuan Melalui Elektronik, Polda Metro Gulung Dua Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polda Metro Jaya, melalui Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus penipuan melalui elektronik.

Bahkan, dua orang tersangka, berinisial L (52) dan B (22) berhasil diamankan polisi kala membongkar kasus tersebut.

- Advertisement -

Direktur Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya, Aulinsyah Lubis mengatakan, kedua tersangka L dan B ini ditangkap di dua wilayah yang berbeda-beda mulai dari Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Timur.

“Tersangka L ditangkap di Sulawesi Selatan, dan tersangka B ditangkap di Kalimantan Timur,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/06/2023).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka ini lanjut Auliansyah, menggunaka modus hampir sama, yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial Facebook.

- Advertisement -

“Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan, “timpalnya.

Tersangka L kata Auliansyah, menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.

“Sementara tersangka B, menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta rupuah, jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta,” jelasnya.

Akibat ulah kedua tersangka itu, PT INDODAX mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah dengan rincian sebagai berikut. Dari tersangka L PT INDODAX mengalami kerugian Rp25 juta rupiah, dan tersangka B sebesar Rp600 juta.

Selain tersangka, polisi beber Auliansyah turut menyita sejumlah barang bukti seperti, dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI untuk tersangka L.

“Sementara barang bukti dari tersangka B, satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda maksimal Rp12 miliar.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Terima Kredensial Delapan Dubes

JCCNetwork.id-Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan dari delapan calon duta besar negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Prosesi tersebut menjadi bagian dari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER