JCCNetwork.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melantik dan mengukuhkan 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Prosesi tersebut berlangsung di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dari total pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, sebanyak 13 orang berasal dari lingkungan DJP. Selain itu, terdapat satu pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta tiga pejabat yang ditempatkan di Sekretariat KSSK.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil meminta seluruh jajaran Kemenkeu mempercepat penyelesaian berbagai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ia menekankan bahwa pekerjaan tersebut mencakup seluruh sisi pengelolaan keuangan negara, mulai dari penerimaan, belanja, hingga pembiayaan.
Menurut Suahasil, penyelesaian target APBN 2026 tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh jajaran Kemenkeu, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta memperkuat koordinasi dan konsolidasi agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai sasaran.
“Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Penyelesaian target APBN 2026 menjadi tanggung jawab bersama dan kita perlu melakukan konsolidasi, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Suahasil dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).
Ia menegaskan, agenda penyelesaian APBN tahun berjalan harus berjalan beriringan dengan persiapan pelaksanaan APBN 2027. Dengan demikian, jajaran Kemenkeu tidak hanya berfokus pada pencapaian target tahun ini, tetapi juga memastikan berbagai kebutuhan pelaksanaan anggaran tahun berikutnya telah dipersiapkan.
Suahasil juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan mengenai tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan. Menurut dia, integritas harus menjadi bagian utama dalam menjalankan amanah sebagai pejabat negara, terutama dalam mengelola keuangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan tidak berhenti sebagai seremoni pelantikan. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab serta mendukung pembangunan nasional.
“Diingat sekali lagi, itu adalah sumpah dan janji yang Anda sampaikan kepada Pencipta Anda, demi masyarakat Indonesia dan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Kita tuntaskan 2026 dan siapkan pelaksanaan 2027,” tegas Suahasil.
Penataan Organisasi DJP
Pengukuhan terhadap 13 pejabat di lingkungan DJP merupakan bagian dari proses penataan organisasi yang dilakukan Kemenkeu. Penataan tersebut telah berjalan sejak 2024 dan terus disempurnakan melalui regulasi yang berlaku.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025. Pengukuhan pejabat dilakukan untuk memastikan struktur organisasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan DJP tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, proses pengukuhan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2002 mengenai ketentuan pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan.
Penataan organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkeu menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dengan kebutuhan pengelolaan keuangan negara.
Tiga Pejabat Sekretariat KSSK
Selain jajaran Kemenkeu, pelantikan juga mencakup tiga pejabat pada Sekretariat KSSK. Komposisi tersebut merepresentasikan tiga lembaga yang menjadi anggota KSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Masing-masing institusi menempatkan satu pejabat sebagai perwakilan dalam Sekretariat KSSK. Kehadiran unsur dari tiga lembaga tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam pelaksanaan fungsi KSSK.
Dengan pelantikan tersebut, Suahasil kembali menekankan pentingnya kerja bersama di lingkungan Kemenkeu dan lembaga terkait, terutama dalam menghadapi penyelesaian agenda fiskal 2026 sekaligus menyiapkan implementasi APBN 2027.
Bagi pejabat yang baru dilantik maupun dikukuhkan, tanggung jawab tersebut mencakup pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, menjaga integritas, serta memastikan kebijakan dan pengelolaan keuangan negara tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.























