JCCNetwork.id- Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4) malam di wilayah Jakarta Barat.
Keempat terduga pelaku diduga menjalankan modus dengan mengklaim memiliki kewenangan mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK. Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan awal mengungkap bahwa para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” katanya.
KPK pun mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Modus tersebut antara lain berupa permintaan uang, janji pengurusan perkara, hingga tindakan pemerasan.
“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” ujarnya.
Budi menegaskan, seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dibekali surat tugas resmi serta kartu identitas yang sah. Selain itu, pegawai KPK dilarang keras meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya.
Ia melanjutkan, “Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.”
Lebih lanjut, KPK memastikan tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai perwakilan, konsultan, maupun perpanjangan tangan lembaga. KPK juga tidak membuka kantor cabang di daerah serta tidak bekerja sama dengan pihak yang menggunakan nama atau menyerupai identitas KPK.
“KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id,” kata Budi.
KPK turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan resmi KPK agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebagai penutup, KPK menegaskan seluruh layanan kepada masyarakat, termasuk distribusi materi sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur, diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
“Demikian halnya seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.























