Uji Materi Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Ditolak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/3/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim dan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada pukul 08.45 WIB.

- Advertisement -

“Amar putusan: mengadili, menyatakan, permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan hari ini.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama pihak terkait mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun baru.

Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut pihak pemohon, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka dinilai melanggar ketentuan konstitusional sehingga diajukan uji materi ke MK.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Minyak Dunia Naik Tipis

JCCNetwork.id- Harga minyak mentah dunia kembali bergerak menguat pada perdagangan Selasa, 25 Agustus 2026. Pelaku pasar mencermati dampak sanksi terbaru Amerika Serikat (AS) terhadap...

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Polresta Jambi Tertibkan Konvoi Liar

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp

Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK

Rupiah Menguat ke Rp17.794

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp

Saham Samsung Anjlok 8 Persen

Korban Gempa NTT Capai 83 Jiwa

BMKG Waspadai Hujan dan Angin Kencang

Stok Rudal THAAD AS Menipis