Uji Materi Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Ditolak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/3/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim dan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada pukul 08.45 WIB.

- Advertisement -

“Amar putusan: mengadili, menyatakan, permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan hari ini.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama pihak terkait mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun baru.

Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut pihak pemohon, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka dinilai melanggar ketentuan konstitusional sehingga diajukan uji materi ke MK.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Tertahan di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga

JCCNetwork.id-Harga emas dunia masih bergerak dalam rentang terbatas pada perdagangan Selasa (21/4/2026), seiring pelaku pasar yang memilih menunggu kepastian arah kebijakan suku bunga bank...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER