Gugatan Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut dinilai sah secara hukum.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

- Advertisement -

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Proses penetapan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Hakim juga menilai sejumlah argumentasi yang diajukan pihak pemohon tidak berkaitan langsung dengan objek praperadilan, melainkan sudah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penetapan tersebut juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang turut dijerat dalam perkara yang sama.

Penyidik KPK menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat merumuskan kebijakan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan negara.

Dalam proses penyidikan, KPK menilai terdapat indikasi bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga menduga adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan yang diterbitkan dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berlanjut pada tahap penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Lembaga antirasuah itu juga sebelumnya menyatakan akan terus mendalami aliran kebijakan dan kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan program strategis pemerintah yang melibatkan anggaran besar serta menyangkut pelayanan kepada jutaan calon jemaah Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Pangan Kembali Naik

JCCNetwork.id- Harga sejumlah bahan pangan di pasar nasional mengalami kenaikan tajam pada awal pekan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Ingatkan Wamen KKP Rakyat Butuh Kepastian, Bukan 'Disuruh' Doa sampai 2028
08:25
Video thumbnail
Pertemuan Prabowo-Putin di Vladivostok, Bahas Kerja Sama Strategis
09:18
Video thumbnail
Mentan Ungkap Metode PM AAS, Produksi Padi Disebut Bisa Tembus 13 Ton per Hektare
11:48
Video thumbnail
Sontak Bikin Ngakak Saat Benny K Harman Singgung Rieke Pendukung Jokowi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rismon Singgung Praperadilan Berulang: Bisa Jadi Celah Menunda Proses Hukum
08:58
Video thumbnail
Tak Pakai Toga di Sidang MK, Rismon Sianipar Dicecar Hakim Suhartoyo: Belum Advokat?
08:34
Video thumbnail
Bahas Regulasi Lobster, Titiek Bela Prabowo, Sebut Presiden Tidak Ingin Menyengsarakan
08:06
Video thumbnail
Benny K Harman Bikin Ruangan Ngakak, Singgung Rieke Dulu Sebagai Pendukung Utama Jokowi
08:40
Video thumbnail
Masuk Sejarah! Mentan Amran Ungkap Kesejahteraan Petani Meningkat
12:01
Video thumbnail
Di Hadapan Anak Buah, Jaksa Agung Serukan: “Badai Harus Berlalu!”
08:39
Video thumbnail
Asap Karhutla Indonesia Terbang ke Utara, Malaysia Singapura Brunei Waspada Jerebu
08:56
Video thumbnail
Suasana Paripurna Kuningan Jadi Cair Saat Kang Dedi Candai Bupati
09:40
Video thumbnail
Kang Dedi Ngaku Gubernur Konten di Paripurna HUT Kuningan, Bikin Suasana Makin Cair
13:01
Video thumbnail
Kang Dedi Bawa Kabar Besar untuk Kuningan, Anggaran Diusulkan Tambah Rp100 Miliar
08:19
Video thumbnail
Jaksa Agung Beri Pesan Tegas: Jangan Pernah Meminta Sesuatu, Bangkit dari Keterpurukan!
09:21
Video thumbnail
Momen Hangat! Mahasiswa Indonesia Sambut Prabowo di Vladivostok
06:34
Video thumbnail
Tiba di Rusia, Prabowo Dapat Pengawalan Ketat Pasukan Presiden Putin
06:23
Video thumbnail
DPR Peringatkan KY Jangan Habiskan Anggaran untuk Pelatihan Hakim Tanpa Hasil
08:15
Video thumbnail
Anies Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiyawan #shorts #trending
00:44
Video thumbnail
DPR Sentil Menhut Raja Juli Gegara Karhutla Kerap Jadi Kalender Tahunan
08:28

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Mengenal Rayo Vallecano

ESDM Benahi Subsidi LPG 3 Kg

Gustavo Almeida Gabung Java United

Fortuna Sittard Tekuk Groningen