Gugatan Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut dinilai sah secara hukum.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

- Advertisement -

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Proses penetapan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Hakim juga menilai sejumlah argumentasi yang diajukan pihak pemohon tidak berkaitan langsung dengan objek praperadilan, melainkan sudah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penetapan tersebut juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang turut dijerat dalam perkara yang sama.

Penyidik KPK menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat merumuskan kebijakan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan negara.

Dalam proses penyidikan, KPK menilai terdapat indikasi bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga menduga adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan yang diterbitkan dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berlanjut pada tahap penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Lembaga antirasuah itu juga sebelumnya menyatakan akan terus mendalami aliran kebijakan dan kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan program strategis pemerintah yang melibatkan anggaran besar serta menyangkut pelayanan kepada jutaan calon jemaah Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Periksa Pimpinan DPRD Pekalongan Terkait Kasus Fadia

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER