Gugatan Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut dinilai sah secara hukum.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

- Advertisement -

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Proses penetapan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Hakim juga menilai sejumlah argumentasi yang diajukan pihak pemohon tidak berkaitan langsung dengan objek praperadilan, melainkan sudah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penetapan tersebut juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang turut dijerat dalam perkara yang sama.

Penyidik KPK menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat merumuskan kebijakan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan negara.

Dalam proses penyidikan, KPK menilai terdapat indikasi bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga menduga adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan yang diterbitkan dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berlanjut pada tahap penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Lembaga antirasuah itu juga sebelumnya menyatakan akan terus mendalami aliran kebijakan dan kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan program strategis pemerintah yang melibatkan anggaran besar serta menyangkut pelayanan kepada jutaan calon jemaah Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hetifah Desak BNPB Perkuat Penanganan Karhutla

JCCNetwork.id- Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, meningkatkan efektivitas penanganan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kang Dedi Mulyadi Buka Suara soal Etika Insinyur, Akibat Kesalahan Teknik Tak Boleh Dibiarkan!
08:11
Video thumbnail
Usai Bertemu Prabowo, Kepala OJK Kirim Pesan Tegas: Pelanggar Pasar Modal Siap Ditindak
10:08
Video thumbnail
Momen Hakim Arsul Sani Bahas UU KDRT di MK, Tampar Sekali Kok Bisa Kena Pidana 2 Tahun?
08:23
Video thumbnail
98 Kasus Kebakaran Hutan Diusut, Kapolri Segera Umumkan Tersangka #shorts #trending
00:56
Video thumbnail
Kapolri Tegas, 98 Kasus Karhutla Diusut, Tersangka Segera Ditetapkan
08:07
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Tampak Bete Gegara Mau Jawab Kritik DPRD Maluku Utara, Malah Dilarang Bicara
09:52
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54
Video thumbnail
Imbas Gejolak Eropa, Menkeu Suahasil Ungkap Langkah Pemerintah Jaga Ekonomi Indonesia
11:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Hormat Terakhir kepada Mendiang Jenderal Subagyo H.S.
02:38
Video thumbnail
Bahlil Beberkan Kondisi Stok BBM Nasional hingga Bali di Tengah Lonjakan Harga Minyak
05:02
Video thumbnail
Sidang Ijazah Gibran Berujung Aduan, Tukang Sumur Minta 9 Hakim Disanksi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Rp3.923 Triliun di Era Prabowo, Jutaan Pekerja Terserap #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Era Prabowo Capai Rp3.923 Triliun, Jutaan Tenaga Kerja Terserap
15:48
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Balik Kasus Karhutla #shorts
00:57
Video thumbnail
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga-Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi RI
11:36
Video thumbnail
Kapolri Ungkap Dugaan Ada Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla
08:07
Video thumbnail
Menko Polkam dan Kapolri Segera Ungkap Korporasi Terduga Pelaku Karhutla
08:36
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER