JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama 13 orang lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kepastian tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Ke-14 orang itu diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hasil gelar perkara akan diumumkan secara terbuka, termasuk konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.
“Pada saat konferensi pers hari ini, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).
Fadia tiba lebih awal bersama dua orang lainnya sekitar pukul 10.22 WIB setelah diamankan di Semarang.
Sementara 11 orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, tiba pada malam hari sekitar pukul 21.05 WIB.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses tender sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek, termasuk penyediaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas.
“Dugaan tindak pidana korupsinya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk outsourcing tenaga pendukung di beberapa dinas,” jelasnya.
Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan tindak pidana, apakah terkait suap, gratifikasi, pemerasan, atau benturan kepentingan.
Saat ini, tim penyidik masih mematangkan konstruksi hukum sebelum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.























