Polres Cilegon Batasi Truk Tambang Saat Mudik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menyambut puncak arus mudik Lebaran 2026, Polres Cilegon memberlakukan pembatasan operasional bagi truk pengangkut material tambang dan bahan bangunan yang melintas di wilayah Kota Cilegon, Banten. Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus menjamin kelancaran perjalanan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026, bertepatan dengan periode angkutan Lebaran yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan secara signifikan. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

- Advertisement -

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya truk bermuatan material galian C, hasil tambang, serta bahan bangunan, dilarang beroperasi selama periode pembatasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian lalu lintas di jalur-jalur utama yang kerap dilintasi kendaraan berat dan berpotensi menimbulkan antrean panjang, terutama menuju akses penyeberangan Pelabuhan Merak.

Menurutnya, kawasan Cilegon merupakan salah satu titik krusial pergerakan kendaraan menuju dan dari Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak. Oleh sebab itu, pengaturan kendaraan angkutan barang dinilai penting agar tidak mengganggu arus kendaraan pribadi dan bus penumpang yang mendominasi saat musim mudik.

Polres Cilegon juga akan meningkatkan intensitas patroli dan pemeriksaan di sejumlah titik strategis. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan dokumen perjalanan, termasuk surat jalan dan jenis muatan, guna memastikan kendaraan yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Apabila ditemukan truk yang tetap beroperasi tanpa memenuhi pengecualian yang diatur dalam SKB, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut ke kantong parkir terdekat. Selain itu, kendaraan dapat ditahan sementara hingga masa pembatasan berakhir atau sampai persyaratan dipenuhi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari skema manajemen rekayasa lalu lintas terpadu yang melibatkan unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Aparat berharap dukungan dari para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi demi mendukung kelancaran arus mudik nasional.

Dengan diterapkannya pembatasan ini, diharapkan potensi kemacetan di jalur utama Kota Cilegon dapat ditekan dan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran 2026 tetap aman, tertib, dan lancar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Kota Tujuan

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan layanan transportasi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman pada masa arus mudik Lebaran 2026. Program mudik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER