JCCNetwork.id- Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan Belawan, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 5 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam. Fandi ditangkap pada Mei 2025 setelah kapal tanker Sea Dragon yang diawakinya dihentikan tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1,99 ton yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. Fandi bersama lima terdakwa lain, termasuk warga negara Thailand, didakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Didampingi pengacara Hotman Paris, orang tua Fandi memohon keadilan dan meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus guna mencegah miscarriage of justice.
“Bapak berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice. Itulah istilah dari Pak Prabowo itu, miscarriage of justice. Artinya penyalahgunaan kewenangan untuk keadilan, kesalahan dalam penegakan keadilan,” tegas Hotman.
Ibunda Fandi, Nirwana, menyatakan putranya hanyalah teknisi mesin yang baru bekerja tiga hari dan tidak mengetahui isi muatan kardus, serta hanya menjalankan perintah kapten kapal. Namun, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan tuntutan mati telah sesuai fakta persidangan dan alat bukti, termasuk dugaan bahwa Fandi mengetahui barang tersebut narkotika dan menerima bayaran.
Anang menekankan tidak ada unsur paksaan dan menilai perkara ini sebagai kejahatan internasional, sementara proses hukum tetap berjalan menunggu pembelaan dan putusan hakim.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika, dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin,” tandasnya























