JCCNetwork.id-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL (Arie Rizal Lesmana) yang menjabat sebagai Komisaris.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, TA dan ARL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan tindak pidana fraud pada Senin (9/2/2026).
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan total 85 pertanyaan kepada TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI.
Sementara ARL yang berstatus komisaris dan pemegang saham diperiksa dengan 138 pertanyaan.
Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan MY (Mery Yuniarni) sebagai tersangka.
MY diketahui merupakan mantan direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Namun, MY tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” kata Ade.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah sangkaan, di antaranya penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan atau pembukuan palsu tanpa didukung dokumen sah.
Mereka juga disangkakan melakukan TPPU terkait penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data peminjam aktif (borrower existing) selama periode 2018 hingga 2025.



