Permohonan Syarat Autentikasi Faktual Ijazah Capres Ditolak MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Pemilu terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh peneliti independen Bonatua Silalahi.

“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

- Advertisement -

Pemohon, Bonatua Silalahi, menguji Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen ijazah. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.

Ia mendorong agar ijazah atau dokumen pendidikan calon wajib melalui proses autentikasi faktual oleh KPU dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dengan hasilnya menjadi Arsip Autentik Negara.

Namun, majelis hakim konstitusi menilai permohonan ini tidak jelas dan tidak didukung argumentasi yang memadai. Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan putusan menyatakan, MK tidak memahami maksud pemohon yang mengaitkan UU Kearsipan dan peraturan ANRI dalam pengujian pasal Pemilu ini.

- Advertisement -

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menambahkan bahwa pemohon tidak menguraikan argumentasi secara memadai dan tidak cermat dalam merumuskan gugatan. Menurutnya, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa konkret terkait norma yang diuji, alih-alih dasar hukum pengujiannya.

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” pungkasnya.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa Pagi Hari di Bali, BMKG Imbau Waspada Susulan

JCCNetwork.id- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,8 mengguncang wilayah Bali pada Kamis pagi, 23 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.34 WIB dan sempat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER