JCCNetwork.id- Sejumlah mantan menteri era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo tersandung perkara hukum. Teranyar adalah Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi dalam perkara kuota haji di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perkembangan tersebut.
Yaqut bukan satu-satunya mantan pembantu presiden yang harus berhadapan dengan proses hukum setelah lengser dari jabatan menteri. Sejumlah eks menteri lain juga pernah, atau masih, menjalani proses hukum atas berbagai perkara.
Seperti mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun dan memperkaya diri Rp809 miliar. Nadiem membantah dakwaan tersebut dan menyebut kekayaannya justru menyusut selama menjabat menteri.
Lalu Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pernah dijerat perkara izin impor gula oleh Kejaksaan Agung pada 2024. Ia sempat divonis 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan pada 1 Agustus 2025.
Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Oktober 2023. Ia diduga memungut dana dari sejumlah direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi. Vonis Syahrul belakangan diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 31 Agustus 2018 dalam kasus proyek PLTU Riau-1. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan divonis tiga tahun penjara.
Kasus korupsi juga menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait suap izin ekspor benih lobster. Ia divonis lima tahun penjara, meski kemudian mendapat pemotongan masa hukuman dan bebas pada 2023.
Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Ia dinyatakan menerima suap terkait pengadaan bansos untuk masyarakat terdampak pandemi.
Sementara itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G.























