Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polda Metro Jaya resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

- Advertisement -

Sudah kami limpahkan [berkas] untuk tiga tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Iman menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan barang bukti disertai para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2025. Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

- Advertisement -

Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat kebijakan umum hukum dan politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis ’98 Rustam Effendi, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Adapun klaster kedua meliputi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Penanganan perkara masih berlanjut sambil menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Mobil Listrik Diperdebatkan

JCCNetwork.id- Polemik terkait pajak kendaraan listrik mencuat dalam beberapa hari terakhir, setelah muncul anggapan adanya kenaikan beban pajak yang berpotensi berdampak pada harga jual...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER