Perpol Sah Secara Konstitusional, Tak Bisa Digugurkan Opini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menegaskan polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jadi, setelah Perpol tersebut diterbitkan, tanggung jawab kebijakan kini bergeser ke ranah eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya campur tangan Presiden bersama DPR untuk menerbitkan regulasi lanjutan, apa pun bentuk hukumnya, guna memberikan kepastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.

- Advertisement -

Untuk itu, kritik yang diarahkan kepada Kapolri terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak akan menyelesaikan persoalan substantif. Namun, langkah Presiden menerbitkan regulasi baru lah yang menjadi krusial untuk menyelamatkan posisi hukum dan karier personel Polri yang terdampak kebijakan tersebut.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelskan Perpol merupakan bagian sah dari sistem hukum nasional. Ia menolak anggapan yang menyebut Perpol dapat dengan mudah dinyatakan inkonstitusional hanya berdasarkan opini publik atau tekanan politik.

Baginya, kedudukan Perpol memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam regulasi tersebut, Perpol ditempatkan setara dengan peraturan menteri dan regulasi lembaga non-kementerian lainnya sebagai bagian dari rumpun peraturan yang sah dan mengikat secara hukum.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

JCCNetwork.id-Amerika Serikat dan Iran dilaporkan mencapai kesepakatan awal terkait upaya meredakan ketegangan di kawasan Timur Tengah, termasuk rencana pembukaan penuh Selat Hormuz dalam 30...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER