JCCNetwork.id- Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap Disk Jockey (DJ) Giovanny Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepolisian.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan Erika. Surat pencabutan laporan diterima penyidik pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Betul (dicabut). Suratnya masuk Jumat kemarin,” kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah menjelaskan, keputusan Erika mencabut laporan dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan antara dirinya dan DJ Panda, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya. Kedua belah pihak telah menempuh proses mediasi di luar jalur hukum.
“Mereka sudah mediasi di luar. Terjadi kesepakatan,” ucap Iskandarsyah.
Saat ini, kepolisian tengah memproses penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi melalui grup fanbase. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik.
Dalam perkembangan lain, DJ Panda sebelumnya menggelar konferensi pers dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui telah menyebarkan data pribadi Erika Carlina ke dalam grup WhatsApp dan menyebut tindakannya sebagai kekhilafan yang berdampak serius.
DJ Panda juga menyatakan penyesalannya setelah menyadari bahwa perbuatannya memicu tekanan dan teror terhadap Erika, terutama selama masa kehamilan. Ia menegaskan tidak menyalahkan langkah hukum yang diambil Erika dan memahami laporan tersebut sebagai upaya perlindungan seorang ibu terhadap anaknya.























