JCCNetwork.id- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menghadiri sidang cerai perdana dengan istrinya, Atalia Praratya, yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Persidangan perdana tersebut tetap berlangsung dengan agenda awal pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pencatatan kehadiran para pihak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Keduanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Ridwan Kamil diwakili tim penasihat hukum yang dipimpin Wenda Aluwi, sementara Atalia Praratya menunjuk Debi Agusfriansa sebagai kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan karena tengah berada di luar kota. Ia menyebutkan, kehadiran pihak tergugat dalam sidang lanjutan masih akan disesuaikan dengan agenda dan kebutuhan persidangan ke depan.
“Hari ini kita cuma lapor kita hadir sebagai kuasa hukum, nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya. Bapak Ridwan masih ada di luar kota,” ujar Wenda.
Dalam menghadapi gugatan perceraian tersebut, Ridwan Kamil menunjuk delapan orang pengacara untuk mendampingi proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkapkan secara rinci substansi gugatan perceraian yang diajukan terhadap kliennya.
Wenda juga menyampaikan pesan dari Ridwan Kamil kepada publik agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan, kliennya berkomitmen mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pesan dari Bapak Ridwan Kami saling menghormati proses yang akan berjalan. Kan ada gugatan, kita sudah hadir,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana tersebut. Menurut Debi, Atalia berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Hari ini diagendakan sidang pertama, Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena ada acara dinas beliau berhalangan hadir,” ujar Debi pada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Debi menambahkan, meskipun tidak hadir secara langsung, Atalia Praratya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme persidangan kepada pengadilan.
Sidang cerai pasangan yang telah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun tersebut selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahapan mediasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama. Pengadilan akan menentukan agenda lanjutan setelah mempertimbangkan kehadiran para pihak dan kesiapan masing-masing kuasa hukum.























