JCCNetwork.id- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan seluruh guru menjalankan peran bimbingan konseling (BK) di sekolah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan psikolog profesional tetap harus menjadi prioritas negara dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman bagi siswa.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa guru kini diharapkan mampu menjalankan peran ganda, termasuk sebagai konselor bagi pelajar. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan khusus BK bagi tenaga pendidik sebagai dasar pelaksanaan program.
Namun, Lalu mengingatkan bahwa pendekatan psikologis di sekolah tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada guru.
“Kebijakan ini langkah maju dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesejahteraan emosional siswa. Apalagi sekarang marak kasus bullying di sekolah,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (17/11).
Ia menilai kebijakan Kemendikdasmen merupakan langkah maju, terutama di tengah meningkatnya kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
“Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis. Karena itu negara harus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap,” tuturnya.
Lalu menilai kehadiran psikolog sekolah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan modern. Menurutnya, guru dan psikolog harus bekerja berdampingan untuk memastikan perkembangan akademik sekaligus kesejahteraan emosional siswa.
“Guru mengajar dengan hati, tetapi psikolog membantu menjaga agar hati anak tetap kuat. Tanpa sinergi keduanya, sekolah bisa menjadi tempat tekanan, bukan tempat pertumbuhan,” ujar Lalu.
Ia juga menyoroti perbandingan layanan psikologis di negara lain. Banyak negara maju disebut telah menetapkan standar minimal satu psikolog atau konselor profesional untuk setiap 250 siswa. Indonesia, kata Lalu, masih jauh tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan tersebut.
“Maka BK tidak boleh menjadi formalitas administrasi. Dalam pendidikan modern, BK seharusnya menjadi ruang aman dan ruang penyembuhan, tempat siswa dapat berbicara tanpa rasa takut atau penilaian,” sebut Legislator dari Dapil NTB II itu.
Karena itu, ia meminta agar fungsi BK tidak hanya menjadi formalitas administrasi. Lalu menekankan bahwa ruang BK seharusnya menjadi “ruang aman” bagi siswa, tempat mereka bebas menyampaikan masalah tanpa rasa takut ataupun stigma.
Merespons maraknya perundungan dan meningkatnya angka bunuh diri di kalangan pelajar, Lalu menilai situasi ini sebagai “alarm serius” bagi dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui kurikulum, tetapi melalui kepedulian nyata, termasuk menyediakan layanan kesehatan mental dan perlindungan psikososial.
Lalu mendorong pemerintah meluncurkan gerakan besar menuju Sekolah Ramah Mental, yang mencakup sistem pencegahan perundungan, unit kesehatan jiwa, serta pendampingan psikososial di setiap satuan pendidikan. Ia menegaskan pentingnya pelatihan psikologi dasar bagi guru, sekaligus menghadirkan psikolog profesional sebagai ujung tombak layanan konseling.
“Guru harus diberi pelatihan dasar psikologi anak dan deteksi dini, sementara psikolog profesional harus hadir sebagai pendamping inti di setiap sekolah,” tutupnya.























