JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah besar dalam pengawasan perpajakan. Mulai 2026, DJP berencana memasukkan rekening digital dan uang elektronik sebagai objek akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rencana tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penyesuaian Indonesia terhadap standar internasional setelah penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah dapat memperoleh data lebih luas, termasuk aset yang tersimpan di platform digital dan dompet elektronik, mengikuti perkembangan standar yang dikeluarkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana tersebut belum final. Ia menyebut implementasinya masih dalam pembahasan dan tidak akan diterapkan tergesa-gesa.
“Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain,” kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (17/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan rekening digital membutuhkan kajian lebih dalam, terutama terkait keberagaman jenis aset, termasuk uang elektronik dan aset kripto.
“Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Kemenkeu masih terus mengejar tunggakan pajak dari sekitar 200 wajib pajak dengan total nilai utang mencapai Rp 50-60 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun.
Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang selama ini menunggak dan sebagian di antaranya masih dalam proses penagihan intensif. Menurut Purbaya, pencapaian ini membutuhkan proses bertahap karena sebagian wajib pajak memilih untuk mencicil kewajibannya.
“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap agresif dalam penagihan, namun tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wajib pajak.
“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp 50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp 20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!,” pungkasnya.























