JCCNetwork.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengamankan dua pria yang diduga melakukan aktivitas seksual sesama jenis di area taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, pada Jumat (14/11) malam.
Penertiban dilakukan setelah laporan warga mengenai maraknya aktivitas prostitusi di ruang publik tersebut.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengatakan kedua pria itu telah dibawa ke Panti Sosial Kedoya pada Sabtu (15/11).
Selain melakukan penindakan, petugas juga memasang empat spanduk berisi imbauan larangan menggunakan lokasi itu untuk praktik prostitusi.
“Spanduk imbauan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 dipasang di titik yang selama ini dijadikan tempat transaksi prostitusi,” ujar Edison.
Langkah penertiban ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, yang sebelumnya meminta Satpol PP untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas aktivitas prostitusi sesama jenis di kawasan tersebut.
“Sudah saya instruksikan kepada Kasatpol PP untuk memonitor dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ditemukan pelaku, langsung ditangkap dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Uus.
Uus menyebut laporan warga menjadi dasar dikeluarkannya instruksi tersebut. Ia menegaskan bahwa taman di jalur pinggir Jalan Daan Mogot adalah ruang publik yang harus digunakan sebagaimana mestinya.
“Tidak boleh ada aktivitas prostitusi di ruang publik. Taman itu harus tetap nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Uus juga meminta pihak Kecamatan Cengkareng memasang spanduk peringatan untuk menutup celah terjadinya kembali aktivitas serupa.
“Saya sudah minta kecamatan memasang spanduk agar tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis maupun tindakan tidak terpuji lainnya,” ujarnya.























