JCCNetwork.id- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang datang tanpa menunjukkan identitas diri, terutama dalam kondisi gawat darurat. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Menkes menyusul kasus penolakan terhadap seorang warga Suku Baduy Dalam bernama Repan yang menjadi korban pembegalan di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.
Kasus bermula ketika Repan, yang mengalami luka serius akibat aksi begal di Jalan Pramuka, sempat tidak diterima oleh salah satu rumah sakit di wilayah tersebut karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP). Penolakan itu menuai perhatian publik dan memicu respons cepat dari Kementerian Kesehatan.
“Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak,” kata Menteri Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan darurat sudah jelas dan wajib dipatuhi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Menkes mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di daerah mana pun, terutama pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, seharusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar diterima,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan diwajibkan memberikan layanan terhadap pasien tanpa identitas, terutama jika pasien berada dalam situasi darurat yang mengancam nyawa. Menurutnya, penanganan medis tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
“Nanti, rumah sakit daerah ini mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Namun, kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita kalau ada emergency pasti diterima,” tutupnya.



