JCCNetwork.id- Dua kisah pasien BPJS Kesehatan kembali menyoroti peliknya sistem rujukan berjenjang yang dinilai kerap memperlambat penanganan medis.
Kasus terbaru dialami Lestari (52), warga Bekasi, yang harus menghabiskan hampir satu minggu berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya sebelum akhirnya mendapat perawatan spesialis jantung di rumah sakit tipe A.
Lestari pertama kali dilarikan ke puskesmas pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, setelah mengeluhkan nyeri dada hebat, sesak napas, dan tubuh lemas.
Pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah 180/110 dan hasil EKG yang tidak normal. Dokter menduga adanya gangguan jantung iskemik atau pembengkakan jantung sehingga menyarankan rujukan ke rumah sakit tipe A.
Namun, rujukan tidak dapat langsung diberikan. Sesuai sistem BPJS Kesehatan, pasien harus melalui rumah sakit tipe C terlebih dahulu. Proses administrasi akhirnya membuat Lestari baru mendapatkan rujukan ke RSUD tipe C pada 4 Juli, satu hari setelah pemeriksaan awal.
“Disuruh bersabar karena prosesnya nggak bisa langsung,” ujar A, putri Lestari.
Setibanya di RS tipe C, Lestari kembali menunggu antrean dan jadwal pemeriksaan dengan dokter spesialis penyakit dalam. Pemeriksaan lanjutan baru dilakukan pada 6 Juli.
Setelah dokter menyetujui perlunya penanganan lebih lanjut, barulah rujukan ke RS tipe A diterbitkan. Selama hampir satu minggu proses tersebut, kondisi Lestari terus memburuk.
Ia harus bolak-balik ke tiga faskes, membeli obat di luar tanggungan BPJS, dan mengeluarkan biaya sekitar Rp1,2 juta untuk transportasi, makan, dan obat.
“Sudah sakit, malah disuruh mondar-mandir demi kertas rujukan. Padahal dari awal sudah jelas butuh spesialis jantung,” keluh A.
Lestari baru mendapat pemeriksaan komprehensif di RS tipe A pada 9 November. Hasil echocardiography menunjukkan cardiomyopathy atau pembengkakan otot jantung yang membutuhkan pengawasan ketat.
Pengalaman serupa dialami Dewi (45), penyintas kanker payudara asal Klapanunggal, Bogor. Pada 2021, ia harus melalui jalur rujukan berjenjang mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C di Cileungsi, hingga akhirnya mendapatkan penanganan di RS Fatmawati Jakarta Selatan.
Ia mengaku setiap tiga bulan harus kembali memperpanjang masa berlaku rujukan dari faskes tingkat pertama.
“Harus bolak-balik ke faskes, terus ke RS tipe C dulu, baru ke Fatmawati. Begitu terus sampai dokter bilang sembuh. Ribet memang,” ujarnya.
Menanggapi banyaknya keluhan serupa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah akan menyederhanakan sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Ia menilai pola rujukan berjenjang selama ini justru memperlambat akses dan menambah biaya baik bagi pasien maupun BPJS.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Budi mencontohkan kasus darurat seperti serangan jantung yang semestinya langsung ditangani rumah sakit tipe A. Namun, dalam sistem yang berlaku, pasien harus melalui tahapan puskesmas–tipe C–tipe B sebelum sampai di fasilitas yang benar-benar kompeten.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali,” ujar Budi.
Menurutnya, rujukan berbasis kompetensi akan memungkinkan pasien langsung menuju rumah sakit yang memiliki peralatan dan keahlian sesuai diagnosis awal.
“Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung ke tempat yang bisa melayani,” tegasnya.
Pakar Kesehatan Masyarakat dr Ngabila Salama menilai rencana penyederhanaan rujukan ini sebagai kabar baik. Ia menyebut pasien tidak lagi harus “jalan memutar” atau singgah ke rumah sakit yang tidak relevan.
“Manfaat besarnya efisien. Tidak ada rujukan memutar. Pasien langsung ke faskes yang tepat,” ujarnya.
Ngabila menambahkan, sistem rujukan berjenjang selama ini menyebabkan keterlambatan terapi, penumpukan pasien di rumah sakit kecil, dan beban biaya yang semakin tinggi.
Dengan sistem baru berbasis kompetensi, ia menilai mutu rumah sakit juga akan meningkat karena harus mengembangkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ini penting agar pasien tidak terlambat mendapatkan layanan yang cocok, dan agar beban rumah sakit tidak lagi tidak proporsional,” kata Ngabila.
Perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan kini menjadi sorotan publik, terutama bagi pasien dengan penyakit serius yang memerlukan penanganan cepat.
Pemerintah memastikan skema baru akan dipersiapkan untuk mengakhiri keluhan-keluhan akibat birokrasi panjang yang selama ini membebani pasien.























