JCCNetwork.id- Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas. Rabu (12/11/2025) siang, Peradi Bersatu selaku pihak pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka, termasuk Roy Suryo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pihaknya mendesak penyidik agar menahan tersangka dan menyita seluruh alat bukti digital yang digunakan dalam penyebaran informasi menyesatkan terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon enggak, permohonannya secara lisannya dilakukan permohonan itu sah sah saja,” ucapnya dikutip.
Selain penahanan, Ade juga meminta agar penyidik segera menyita semua alat bukti digital, termasuk buku kontroversial berjudul “Jokowi’s White Paper”, yang disebut berperan dalam menyebarkan narasi fitnah terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Penyidik memastikan bahwa ijazah sarjana milik Presiden Joko Widodo adalah asli, berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri dan dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menjelang pemanggilan perdananya sebagai tersangka, Roy Suryo tetap bersikeras membantah tuduhan bahwa dirinya memalsukan atau mengedit dokumen ijazah Jokowi.



