JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025), dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Langkah paksa tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan tambahan anggaran di Pemprov Riau tahun 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Meski begitu, Budi enggan merinci jenis dan isi dokumen yang disita. Ia hanya memastikan bahwa penggeledahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak terkait.
Selain mengamankan dokumen, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dua pejabat yang turut dimintai keterangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol, untuk mendalami peran masing-masing dalam proses penganggaran yang disinyalir menjadi sumber praktik pemerasan.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ucap Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan potongan dana tambahan anggaran Provinsi Riau tahun 2025. Dari total tambahan sebesar Rp177,5 miliar—yang naik signifikan dari sebelumnya Rp71,6 miliar—terdapat permintaan dana pribadi oleh Abdul Wahid sebesar Rp7 miliar. Dana tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara proses penyerahannya dikenal dengan istilah “7 batang” di kalangan pejabat internal Pemprov Riau.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengaturan dan pemotongan dana tambahan tersebut.
KPK menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk memaksa atau menerima pemberian dalam jabatan yang berhubungan dengan kewenangannya.
Penggeledahan ini menandai langkah tegas KPK dalam menelusuri jejak uang haram di pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal dugaan pemerasan tersebut.
Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah lanjutan dari KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah Riau tersebut.























