BP2 TIPIKOR Sebut PSEL Proyek Ugal-ugalan dan Potensi Pemborosan APBN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia melayangkan kritik keras terhadap program nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), yang mulai ditenderkan pemerintah di tujuh kota sejak 6 November 2025.

Ketua BP2 TIPIKOR Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, menilai proyek bernilai Rp2,3 triliun hingga Rp3,2 triliun per kota itu ugal- ugalan tidak efisien, berpotensi merugikan Negara, dan membuka peluang penyimpangan investasi.

- Advertisement -

Hal itu menyusul adanya dengan delapan catatan utama, mulai dari biaya investasi yang terlalu mahal, potensi markup, hingga minimnya urgensi karena Indonesia dinilai tidak kekurangan pasokan listrik.

“PSEL adalah teknologi paling mahal, padahal listrik kita sedang surplus. Negara bisa rugi besar dan ke depan bisa membebani APBD daerah. Jadi bisa disebut ini proyek ugal-ugalan,” tegas Agustinus,  dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

 

- Advertisement -

 


Ia juga menyoroti subsidi negara yang disebut mencapai Rp300 triliun untuk 33 proyek, angka yang dinilainya tidak masuk akal dan harus diaudit. Kritik ini diperkuat temuan bahwa sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, telah menghentikan proyek serupa karena dianggap tidak efisien dan memicu penolakan masyarakat atas kekhawatiran dampak lingkungan dan kesehatan.

Agustinus mendesak pemerintah mengalihkan fokus ke teknologi RDF yang dinilai lebih ekonomis dan terbukti memberi pendapatan bagi daerah, seperti kerja sama DKI Jakarta dan PT Indocement.

“PSEL hanya cocok untuk kota megapolitan, sementara RDF lebih tepat untuk mayoritas daerah di Indonesia. Perlu diingat juga bahwa pentingnya transparansi, kehati-hatian, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan keuangan negara,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah telah resmi membuka tahap awal tender proyek pengolahan Sampah Nasional. Langkah ini diklaim menjadi bagian dari program percepatan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi modern yang disebut PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).

Kabarnya perusahaan yang lolos dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) diwajibkan menggandeng mitra lokal dan membentuk konsorsium. Dengan catatan skema kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi antara sektor swasta, BUMN, dan BUMD di daerah.

Setiap proyek ditetapkan memiliki kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari dan harus memenuhi kriteria teknis, lingkungan, serta kesiapan lahan sesuai Perpres 109/2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Minta Waspada Hantavirus

JCCNetwork.id- Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah memperkuat sistem surveilans penyakit menular dan meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan menyusul munculnya puluhan kasus hantavirus di Indonesia....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER