JCCNetwork.id- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulihkan status dua anggota DPR, Adies Kadir dan Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menegaskan bahwa kedua legislator itu berhak kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Adang menambahkan, keputusan serupa juga berlaku untuk Uya Kuya yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya.
“Menyatakan teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Sidang MKD tersebut juga memutuskan nasib tiga anggota DPR lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Berbeda dengan dua rekannya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi disipliner. Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach dan Eko Patrio masing-masing dikenai sanksi nonaktif selama tiga dan empat bulan.
Sebelumnya, kelima anggota DPR itu sempat dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing pada akhir Agustus 2025. Keputusan internal partai diambil menyusul meningkatnya gelombang demonstrasi publik yang menilai para wakil rakyat tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Putusan MKD ini sekaligus menandai berakhirnya polemik yang sempat mengguncang internal parlemen beberapa bulan terakhir. Dengan keputusan tersebut, Adies Kadir dan Uya Kuya dipastikan dapat kembali aktif menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di DPR.
Keputusan MKD diharapkan menjadi preseden bagi peningkatan disiplin etik di lingkungan parlemen sekaligus memastikan penegakan integritas lembaga legislatif di mata publik.













