Harga Referensi CPO Naik Imbas Rencana B50

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025. Kenaikan tersebut dipicu oleh sejumlah faktor global dan domestik, salah satunya rencana penerapan program bahan bakar nabati biodiesel 50 persen (B50).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO untuk perhitungan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) bulan November 2025 ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini naik tipis 0,14 dolar AS dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 963,61 dolar AS per MT.

- Advertisement -

“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar 124 dolar AS per MT. Sementara itu, pungutan ekspor (PE) dikenakan sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara dengan 96,37 dolar AS per MT untuk periode 1–30 November 2025.

Penetapan tersebut menjadi dasar kebijakan fiskal ekspor sektor kelapa sawit yang masih menjadi komoditas andalan Indonesia di pasar global. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara dorongan ekspor dan ketersediaan pasokan domestik.

- Advertisement -

Tommy menjelaskan bahwa HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2025 yang dihimpun dari tiga bursa utama, yaitu:

Bursa CPO Indonesia: 887,73 dolar AS per MT
Bursa CPO Malaysia: 1.039,76 dolar AS per MT
Harga port CPO Rotterdam: 1.247,67 dolar AS per MT

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat selisih harga rata-rata antar sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO hanya menggunakan dua harga median dan harga terdekat dari median.

“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” ujar Tommy.

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan kebijakan harga untuk produk turunan, yakni minyak goreng sawit (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berukuran bersih ≤ 25 kilogram. Produk tersebut dikenakan bea keluar sebesar 31 dolar AS per MT.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Kementerian Perdagangan menilai, tren kenaikan harga CPO global juga dipengaruhi oleh kebijakan energi hijau di berbagai negara, termasuk rencana Indonesia memperluas penerapan biodiesel 50 persen (B50). Langkah ini dinilai akan meningkatkan permintaan terhadap minyak sawit sebagai bahan baku utama.

Dengan kebijakan harga referensi terbaru ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara daya saing ekspor, penerimaan negara, serta stabilitas harga produk turunan di dalam negeri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gol Akhir Tiago Tomas Antar Stuttgart Singkirkan Freiburg

JCCNetwork.id-VfB Stuttgart memastikan langkah ke partai puncak Piala Jerman usai menundukkan SC Freiburg dengan skor 2-1 dalam semifinal yang berlangsung dramatis, Jumat (24/4/2026) dini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER