JCCNetwork.id- Buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan mulai disidangkan pada Senin (3/11/2025).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Sidang perdana digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB, dengan KPK bertindak sebagai pihak termohon.
Langkah hukum yang ditempuh Tannos ini menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha. Dalam gugatan tersebut, Tannos menggugat keabsahan penangkapan dirinya yang dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Diketahui, Paulus Tannos saat ini tengah ditahan di Changi Prison, Singapura, dan menjalani proses sidang ekstradisi setelah pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi pada 22 Februari 2025. Pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest/PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Penangkapan Tannos dilakukan oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi di negara tersebut. Setelah penangkapannya, Tannos sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh pemerintah Singapura.
KPK sebelumnya menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP bersama sejumlah pihak lain. Ia diduga ikut mengatur proyek senilai triliunan rupiah tersebut dan menerima keuntungan dari pengadaan sistem e-KTP yang merugikan keuangan negara.
Meski proses hukum di Indonesia telah berjalan lama, keberadaan Tannos di luar negeri sempat menjadi kendala bagi upaya penegakan hukum. Pemerintah Indonesia kini berharap proses ekstradisi yang tengah berjalan dapat segera menyatukan kembali penanganan kasus ini di Tanah Air.
Dengan pengajuan praperadilan ini, langkah hukum Tannos dinilai sebagai upaya untuk menggugurkan status penangkapannya, sekaligus menantang legitimasi proses hukum KPK. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam beberapa hari ke depan, menunggu agenda pembacaan permohonan dan tanggapan dari pihak termohon.



