JCCNetwork.id- Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara menyeluruh ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Regulasi ini digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya menciptakan sistem transportasi daring yang lebih adil, transparan, dan menyejahterakan pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pembahasan mengenai substansi Perpres tersebut kini berada dalam tahap akhir di Sekretariat Negara (Setneg). Draf aturan tengah dikaji lebih dalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator besar serta perwakilan pengemudi.
“Semua sedang dikomunikasikan. Pemerintah ingin memastikan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan ditulis Selasa (28/10/2025).
Rancangan Perpres itu disebut akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penentuan status hukum pengemudi, struktur tarif, hingga mekanisme perlindungan dan kesejahteraan mitra. Menurut Prasetyo, aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan aplikasi transportasi daring serta peningkatan kesejahteraan para pengemudi.
“Dari draf itu sedang kami pelajari. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan dengan seluruh pihak. Pemerintah mencari titik temu terbaik agar semua pihak diuntungkan,” ujarnya.
Pemerintah memutuskan menggunakan bentuk Peraturan Presiden (Perpres) lantaran dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan aturan di tingkat kementerian atau undang-undang.
“Mungkin Perpres, supaya lebih cepat. Targetnya, secepatnya, sangat mungkin selesai tahun ini,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak aplikator serta perwakilan pengemudi untuk memfinalisasi beberapa hal teknis, seperti sistem insentif, pembagian pendapatan, hingga perlindungan kerja.
“Secara umum hampir semua substansi sudah disepakati. Tinggal mematangkan beberapa hal teknis agar implementasinya tidak merugikan satu pihak pun,” kata Prasetyo menegaskan.



