JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap ribuan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia melalui sistem pelaporan digital berbasis foto dan video. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program yang menjangkau lebih dari 82 juta penerima manfaat di seluruh tanah air.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mengunggah dokumentasi kegiatan dapur gizi berupa foto dan video ke sistem pelaporan digital milik BGN. Laporan tersebut mencakup seluruh proses mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, pengiriman, hingga kegiatan makan bersama di sekolah dan pesantren.
“Kami menerapkan pengawasan berbasis bukti visual untuk memastikan seluruh kegiatan di dapur gizi benar-benar berjalan sesuai standar. Setiap laporan harus disertai foto dan video yang menunjukkan proses kegiatan secara nyata,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan visual bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat kontrol langsung pemerintah pusat untuk menilai kepatuhan yayasan atau lembaga pelaksana terhadap standar operasional dan keamanan pangan.
Melalui sistem digital ini, BGN dapat memantau aktivitas dapur gizi secara real-time tanpa harus menunggu laporan manual dari daerah.
“Kami bisa melihat aktivitas di lapangan secara real-time. Jika ada dapur gizi yang tidak aktif, tidak memasak, atau distribusi tidak sesuai waktu, akan langsung terdeteksi,” jelasnya.
Sistem pelaporan digital tersebut juga terhubung dengan data keuangan dan dokumen pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Setiap dua minggu, SPPG diwajibkan mengunggah laporan lengkap berisi data penerima manfaat, bukti pembelian bahan pangan, serta dokumentasi foto dan video kegiatan.
“Ini cara kami memastikan dana bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Tanpa laporan visual, pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan,” tegas Hida.
Menurut Hidayati, digitalisasi pengawasan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden untuk memperkuat sistem pemantauan program bantuan pemerintah berbasis data dan teknologi.
Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, sistem tersebut juga memberikan jaminan kepada publik bahwa program MBG dilaksanakan secara transparan, terukur, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Dengan bukti visual, tidak ada ruang untuk laporan fiktif. Setiap piring yang disajikan, setiap dapur yang beroperasi, kini bisa diawasi langsung oleh BGN,” pungkasnya.



