JCCNetwork.id- Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memicu perdebatan antara pejabat pusat dan pemerintah daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada dana milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut-sebut mengendap di perbankan.
Purbaya menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi menyimpan dana daerah dalam bentuk giro bukan hanya tidak efisien, tetapi juga merugikan daerah.
“Kalau disimpan di giro, bunganya kecil. Mestinya bisa dioptimalkan lewat deposito agar daerah mendapat tambahan pendapatan,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10).
Menteri Keuangan bahkan tidak menutup kemungkinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri praktik tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan kas daerah.
Sindiran Purbaya langsung ditanggapi oleh Gubernur Dedi. Mantan Bupati Purwakarta itu menepis tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sengaja menaruh dana di deposito untuk mengejar bunga.
Menurutnya, seluruh dana kas daerah, senilai sekitar Rp3,8 triliun, tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito seperti dituduhkan.
“Tidak ada dana mengendap di deposito. Semua disimpan di giro, dan datanya bisa dicek di Bank Indonesia,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung.
Ia menegaskan bahwa penyimpanan dana dalam giro dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur pemerintah pusat.
Dedi juga menjelaskan, sebagian dana yang disebut “mengendap” sejatinya merupakan milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara hukum memiliki kewenangan mengelola dana secara mandiri.
“BLUD punya mekanisme tersendiri, termasuk soal penempatan dana. Jadi tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.
Polemik ini muncul setelah Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan secara nasional mencapai ratusan triliun rupiah.
Pemerintah pusat menilai sebagian besar dana tersebut seharusnya dapat segera digunakan untuk mempercepat belanja publik, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah daerah berpendapat sebaliknya. Dedi menegaskan, penyimpanan dana di giro tidak berarti dana tersebut tidak digunakan.
Sebagian anggaran masih menunggu proses administrasi, seperti pelelangan proyek atau tahapan pencairan kegiatan.
“Dana itu menunggu giliran digunakan. Jadi bukan mengendap tanpa tujuan,” katanya.
Sumber di lingkungan Pemprov Jawa Barat menjelaskan bahwa mekanisme penempatan dana di giro dilakukan untuk menjaga likuiditas daerah.
“Kalau deposito, uangnya terkunci. Sedangkan belanja daerah butuh fleksibilitas,” ujar pejabat itu yang enggan disebut namanya.
Tudingan Purbaya ini memunculkan kembali perdebatan klasik antara pusat dan daerah terkait efisiensi pengelolaan anggaran.
Pemerintah pusat mendorong agar kas daerah tidak menumpuk di bank, sementara daerah menegaskan bahwa penyerapan anggaran tidak bisa dipaksakan karena tergantung pada proses perencanaan dan pengadaan.
Meski begitu, Gubernur Dedi tampak tenang menghadapi polemik ini. Ia menegaskan tidak keberatan jika Kementerian Keuangan maupun BPK ingin memeriksa seluruh aliran dana kas daerah.
“Kami siap diaudit kapan saja. Tidak ada yang disembunyikan. Semua terbuka dan sesuai aturan,” katanya.



