Luhut Minta Prabowo Ambil Jalan Tengah Soal Usulan Kenaikan UMP 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang diajukan oleh kalangan buruh sebesar 8,5% hingga 10%.

Luhut menyarankan Presiden Prabowo Subianto agar mengambil jalan tengah dalam menetapkan besaran kenaikan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor.

- Advertisement -

“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut dalam acara “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurut Luhut, usulan dari asosiasi buruh umumnya hanya berfokus pada kebutuhan dari sisi pekerja, sementara aspek iklim investasi juga harus diperhatikan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa formulasi UMP yang telah dihitung bersama timnya dan disampaikan kepada Presiden telah mempertimbangkan berbagai komponen, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), serta masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.

- Advertisement -

“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa proses penyusunan rumusan kenaikan UMP 2026 masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada November 2025.

Kajian tersebut dikerjakan oleh tim bentukan Kemnaker yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia memastikan rumusan UMP 2026 akan memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja.

“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah Dewan Pengupahan Nasional dan juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional). Mereka akan memfasilitasi proses dialog sosial,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 terkait mekanisme penetapan upah minimum.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa perhitungan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bonus Atlet Jadi Jaminan Masa Depan Lebih Sejahtera

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional melalui pemberian bonus atas capaian di berbagai ajang internasional. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER