JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka, Muhammad Amin (25) dan M. Yunus (50), ditangkap dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang, Jawa Barat. Informasi tersebut diterima pada Selasa (7/10/2025), dan langsung ditindaklanjuti dengan upaya pemantauan intensif di lapangan.
“Penyidik kemudian mencurigai dua orang yang tengah mengendarai mobil pada Jumat (10/10). Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua koper berwarna biru yang berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa M. Yunus diperintahkan oleh seseorang bernama Ayung untuk mengambil narkotika tersebut di Cikarang dengan menggunakan mobil milik Muhammad Amin. Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil menyelesaikan tugas tersebut.
“Sementara tersangka Muhammad Amin mengaku diajak oleh Yunus untuk menemani mengambil narkoba itu, dan dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp50 juta,” tambah Eko.
Polisi saat ini tengah memburu Ayung yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.














