JCCNetworkid – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan simpang siur wacana terkait aturan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang belakangan ramai diperbincangkan di publik.
Polemik ini mencuat usai forum Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di STEI ITB, Bandung.
Dalam forum itu, pernyataan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, sempat menimbulkan salah tafsir.
Ia menyebut setiap transaksi jual beli ponsel sebaiknya diikuti proses balik nama kepemilikan, sehingga publik menghubungkannya dengan mekanisme balik nama kendaraan bermotor.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah kewajiban layaknya administrasi balik nama kendaraan. Ia menekankan, layanan pemblokiran IMEI bersifat opsional dan hanya ditujukan sebagai perlindungan tambahan apabila ponsel hilang atau dicuri.



