JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Sayful Bahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan penjarahan yang terjadi saat aksi demonstrasi anarkis pada akhir Agustus 2025. Sayful diketahui merupakan simpatisan dari Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Penangkapan Sayful Bahri diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono.
Dalam keterangan yang disampaikan, Sayful diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulawesi Selatan di Makassar.
“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” demikian tertulis dalam rilis resmi yang disampaikan.
Sayful diduga mengelola sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan yang bersifat provokatif. Ia mengelola akun Facebook bernama Nannu dan Bambu Runcing, bersama seorang tersangka wanita berinisial G.
Selain itu, ia juga terlibat dalam pembuatan akun WhatsApp bernama Kopihitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir menjadi ACAB#1312, nama yang kemudian diubah oleh tersangka lain bernama Rizki.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Sayful Bahri telah ditahan sebagai tersangka dalam klaster penjarahan.
“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Ade Ary menegaskan bahwa klaster kasus yang menjerat Sayful berbeda dengan kasus penghasutan lain yang sebelumnya menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
“Bukan (beda dengan klaster Delpedro),” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterlibatan Sayful dan pihak-pihak lain dalam aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta akhir Agustus lalu.


